PANGKALPINANG - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Violla melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (litmas) ke rumah penjamin klien pemasyarakatan / warga binaan pemasyarakatan
Kunjungan ke rumah penjamin di Kelurahan Terak, Kabupaten Bangka Tengah ini dilakukan untuk mengecek kelayakan penjamin serta mengetahui latar belakang kehidupan dan lingkungan sekitar klien yang diusulkan mengikuti program pembebasan bersyarat (PB).
"Penelitian kemasyarakatan oleh PK Bapas merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya program PB bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan hasil litmas, nantinya klien dapat direkomendasikan untuk disetujui atau ditolak usulan PB-nya. Jika disetujui, setelah melewati dua per tiga masa pidana, klien bisa berintegrasi ke tengah masyarakat di bawah pengawasan Bapas Pangkalpinang" ujar Violla.
Lebih lanjut Violla menjelaskan bahwa penting untuk mengonfirmasikan kebenaran data penjamin. Karena nantinya penjamin bersama dengan PK wajib turut mengawasi dan membimbing klien selama menjalani program PB.
"Selain itu, kembalinya klien ke tengah masyarakat melalui program integrasi sosial PB di bawah pengawasan Bapas merupakan tahap akhir sistem peradilan pidana bagi klien. Sehingga, rekomendasi litmas terkait persetujuan program PB ini menjadi penting dan patut dipertimbangkan sebaik mungkin" Pungkasnya (Vio*red)