Ini Rincian Aliran Uang untuk Mantan Bupati Kuansing Mursini Versi Bendahara Pengeluaran 

    Ini Rincian Aliran Uang untuk Mantan Bupati Kuansing Mursini Versi Bendahara Pengeluaran 

    Pekanbaru (RIAU) - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini memasuki babak baru. Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (8/9/2021). Hingga malam ini persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua, Dr Dahlan masih berlangsung.

    Saksi yang dihadirkan yakni Muharlius yang merupakan mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing dan M. Saleh yang merupakan mantan Kabag Keuangan Setdakab Kuansing. Saksi lain yakni Verdi Ananta yang pernah bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing dan Hetty Herlina serta Yuhendrisal sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK). Kelima orang tersebut telah berstatus terpidana.

    Majelis hakim mencecar Verdi Ananta sebagai saksi yang pertama kali digali keterangannya. Ia mengungkap sejumlah aliran uang untuk keperluan Mursini secara bertahap. Duit tersebut diduga bersumber dari anggaran 6 kegiatan pada Setdakab Kuansing. 

    Dalam keterangannya, Verdi menyebut ada uang sebesar Rp 150 juta yang dipakai untuk keperluan perobatan istri Mursini ke Malaysia. Selain itu, sebanyak Rp 650 juta diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyetoran uang dilakukan dalam dua tahap. Pertama uang diserahkan sebesar Rp 500 juta dan beberapa waktu kemudian sebesar Rp 150 juta. Menurut Verdi, uang diserahkan di Batam, Kepulauan Riau atas perintah terdakwa Mursini.

    Verdi juga mengungkap ada perintah pencarian uang sebesar Rp 500 juta oleh Mursini. Uang tersebut dipakai diduga untuk memuluskan pembahasan APBD Kuansing tahun 2017. Dalam surat dakwaan, uang itu disebut diserahkan kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi.

    Selain itu, juga ada pemberian uang atas perintah Muharlius kepada Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra sebesar Rp 90 juta. Uang tersebut diberikan melalui seorang bernama Rino. Muharlius sebelumnya dipanggil oleh terdakwa Mursini untuk menemui Andi Putra agar pembahasan anggaran bisa dipercepat. Muharlius lantas menyuruh Verdi untuk menyerahkan uang tersebut. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

    Tak hanya kepada Andi Putra dan Musliadi, menurut Verdi uang pelicin pembahasan APBD sebesar Rp 150 juta juga diserahkan kepada Rosi Atali yang merupakan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Dana untuk 'stimulus' pembahasan APBD adalah perintah terdakwa Mursini kepada Muharlius dan M. Saleh. Musliadi dan Rosi pernah membantah menerima aliran dana tersebut.

    Verdi menyatakan, uang yang diberikan atas perintah Mursini tersebut berasal dari 6 kegiatan yang ada di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017. 

    Adapun rincian anggaran yakni kegiatan kunjungan kerja sebesar Rp 1, 2 miliar, rapat koordinasi sebesar Rp 1, 1 miliar dan kegiatan koordinasi pejabat daerah sebesar Rp 900 juta. Tiga kegiatan lain yang dianggarkan yakni kunjungan kerja sebesar Rp 725 juta, pengadaan makanan minuman Rp 1, 9 miliar serta kegiatan dialog atau audiensi sebesar Rp 7, 7 miliar. Total anggaran 6 kegiatan mencapai Rp 13 miliar.

    Menurut Verdi, sebagian kegiatan tersebut fiktif. Kemungkinan, anggaran yang dicairkan secara fiktif tersebutlah yang disisihkan untuk dipakai keperluan terdakwa Mursini.

    "Ada kegiatan fiktif dan ada yang tidak, Yang Mulia, " kata Verdi menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan.

    Mursini merupakan orang keenam yang terseret kasus korupsi anggaran Setdakab Kuansing. Surat dakwaan jaksa menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

    Riau
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Hadiman  Cerita Pengalaman Tempur Melawan...

    Artikel Berikutnya

    Yayasan Pendidikan Al-Mustaqim Bersama DPD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami